Bertempat diruang Aula utama Madrasah Raudhatun Najah berlangsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) Kepala Madrasah oleh Tim Penilai dari Kantor Kementerian Agama Kota Langsa. Tim Penilai disambut hangat oleh kepala Madrasah Aliyah Dr. Tgk. T. Wildan, MA dan kepala Madrasah Tsanawiyah Raudhatun Najah Tgk. H. Ridhwan Gapi, S. Ag beserta dewan guru dan staf, Kamis (24/11/2022).
Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) Kepala Madrasah Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Tahun 2022, Kementerian Agama Kota Langsa menugaskan yang menjadi Tim Penilai untuk Madrasah Aliyah Raudhatun Najah adalah Samsuria, S. Ag., M. Pd dan Samsul Bahri, S. Ag, sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah Raudhatun Najah adalah Syarifah Zainura, S. Pd. I, dan Elfia Suraiya, S. Ag
Kepala Madrasah Aliyah Raudhatun Najah Dr. Tgk. T. Wildan, MA dalam sambutannya sebelum penilaian dimulai menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim penilai atas kehadirannya di Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Raudhatun Najah dan dalam penilaiannya nantinya diharapkan kepada tim penilai agar memberikan saran dan masukan serta bimbingannya apabila ada kekurangan demi kelengkapan administrasi manajerial kepala madrasah dalam penyajian data kinerja, ungkapnya.
Mewakili Tim Penilai dari Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Samsuria, S. Ag., M. Pd dalam sambutannya, menyampaikan, Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) Kepala Madrasah merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk evaluasi dan pembimbingan, pembinaan, serta pembenahan kinerja Kepala Madrasah. “Apabila masih banyak kekurangan bukan berarti Kepala Madrasah tidak menjalankan kinerjanya dengan baik, tetapi ini merupakan PR bersama. Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) Kepala Madrasah intinya adalah evaluasi dan pembenahan kinerja kepala madrasah selama menjalankan tugas, tuturnya.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) Kepala Madrasah ini adalah sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah. Selanjutnya dalam hal penilaian kinerja kepala Madrasah, ada beberapa instrument yang akan dinilai diantaranya ada empat poin besar yaitu, usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas dan menejerial kepala madrasah, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) Kepala Madrasah ini akan dikirim nantinya ke Kanwil Propinsi Aceh. (Tim Junalistik Madrasah)