Info Pesantren
Jumat, 04 Okt 2024
  • Website Resmi Pesantren Raudhatun Najah Ayo, Ngaji dan Sekolah di Pesantren Raudhatun Najah
21 November 2022

Empat Macam Air Dalam Kajian Fiqh

Senin, 21 November 2022 Kategori : Fiqih

Air Suci dan Menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es

Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis.

Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar