Info Sekolah
Minggu, 23 Mar 2025
  • Website Resmi Pesantren Raudhatun Najah Ayo, Ngaji dan Sekolah di Pesantren Raudhatun Najah
  • Website Resmi Pesantren Raudhatun Najah Ayo, Ngaji dan Sekolah di Pesantren Raudhatun Najah
21 Februari 2023

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa Mensosialisasikan Fatwa Hukum Kepada Santri

Sel, 21 Februari 2023 Dibaca 173x Pesantren

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, mensosialisasikan fatwa MPU No. 1 Tahun 2016 tentang Judi online kepada santri Pesantren Raudhatun Najah Kota Langsa, Acara sosialisasi tersebut yang dilaksanakan di Aula utama Pesantren Raudhatun Najah. Selasa (21/2).

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Pimpinan Pesantren Raudhatun Najah Tgk. H. Ridhwan Gapi, S. Ag, Ketua Umum Pesantren Tgk. Dr. T. Wildan, MA, Ketua Komisi B Tgk. Dr. H. Sulaiman Ismail M. Ag dan sekretaris Komisi B Tgk. Ismail Damanik, S. Sos. I.

Dalam sambutannya Tgk. Dr. T. Wildan, MA menyampaikan, “Bahwa fatwa hukum yang akan disosialisasikan ini sangat penting untuk pengetahuan para santri, sehingga nanti bisa dipedomani dan diamalkan terkait dengan fatwa yang sudah ada.” Ujarnya

Selanjutnya dalam acara sosialisasi Fatwa MPU No. 1 Tahun 2016 tentang Judi online yang disampaikan oleh Tgk. Dr. H. Sulaiman Ismail M. Ag, mengatakan “Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya. Judi online hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.” pungkasnya

Tgk. Ismail Damanik, S. Sos. I sebagai sekretaris Komisi B di MPU Kota Langsa, mengatakan dalam acara tersebut, “Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online. Pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet. Pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian. Masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib. MPU sudah memfatwakan haram serta membimbing masyarakat ke arah yang diridhai oleh Allah. Fatwa itu kita harapkan untuk menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online. Semoga generasi Aceh menjadi generasi Islami yang kaffah.” Paparnya