Pesantren Raudhatun Najah Kota Langsa menyelenggarakan kegiatan Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Muda Dayah Aceh, acara mubahasah berlangsung di Mushalla Utama Pesantren Raudhatun Najah pada Rabu malam (15/03/2023).
Kegiatan Bahtsul Masail ini dibuka langsung oleh Aba Wildan (Dr. Tgk. T. Wildan, MA) selaku ketua umum Pesantren Raudhatun Najah. Adapun tema dalam kegiatan Bahtsul Masail terdapat dua tema yang akan dijadikan sebagai objek mubahasah, pertama tentang polemik zakat jagung dan kedua tentang Bayi Tabung & Surrogate Mother Dalam Perspektif Fikih Syafi’iyyah.
Ketua panitia dalam kegiatan Bahsul Masail adalah Tgk. H. Muhammad Iqbal, MH. Dalam kegiatan Bahtsul Masail ini dihadiri oleh beberapa tokoh Ulama Muda Dayah Aceh, diantaranya; Tgk. Rijal Aron dari Bireuen, Tgk. Syakir dari Aceh Utara, Tgk. Mustafa Kamal Al-Bayuni dan Tgk. Zahrul Fuadi dari Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, serta beberapa Ulama Muda Dayah Aceh lainnya dari lintas daerah Aceh.
Dalam sambutannya Aba Wildan menyampaikan, “bahwa Bahtsul Masail merupakan tradisi dari para ulama dayah Aceh. Tradisi ini akan terus dirawat bersama sebagai wadah untuk mencari solusi atas persoalan hukum baru yang terjadi di dalam masyarakat.” tegasnya.
Pada tema tentang polemik zakat jagung, yang melatar belakangi permasalahannya adalah dimana wilayah Aceh merupakan daerah yang kebanyakan penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Komoditas yang paling banyak ditanam oleh petani di Aceh ialah padi dan juga sebagai makanan pokok masyarakat Aceh itu sendiri. Perlu kita ketahui padi bukanlah satu-satunya yang ditanam oleh petani di Aceh. Ada juga jagung misalnya yang banyak menghiasi lahan pertanian masyarakat. Sedangkan rumusan masalah yang diangakat Bagaimanakah status jagung atau makanan pokok lainnya, yang tidak dijadikan makanan pokok di suatu daerah, apakah wajib zakat apabila sampai nisab atau tidak?
Adapun tema yang kedua tentang Bayi Tabung & Surrogate Mother Dalam Perspektif Fikih Syafi’iyyah, yang menjadi rumusan masalahnya; pertama, apa hukum fertilisasi (pembuahan) di dalam tabung dengan percampuran sperma dan ovum yang bukan suami isteri, dan apakah anak ini dihubungkan nasab? Kedua, apa hukum fertilisasi didalam rahim perempuan yang bukan isteri dengan cara inseminasi buatan, dan apakah anak ini dihubungkan nasab? Ketiga, apa hukum sebuah pemindahan janin dari rahim isteri untuk di masukkan kedalam rahim orang lain, dan bagaimana status nasab anak tersebut?
Tinggalkan Komentar